goodmoneyID – Perusahaan Fintech (Financial Technology) tiap tahun terus bertumbuh. Data OJK menyebutkan per Oktober 2019, ada 131 Fintech yang sudah terdaftar, dan sebanyak 13 perusahaan telah mengantongi izin resmi dari OJK, sehingaa totalnya 144 entitas.
Tasa Nugraza Barley Direktur Aftech (Asosiasi Fintech) Indonesia dalam acara Fintech Talk (3/12) menyebutkan ke depan akan banyak bermunculan Fintech lain diluar sektor financial dan digittal payment.
“Data pertumbuhan Fintech ini tiap tahun meningkat. Kedepan juga sama, namun kami melihat tidak hanya di P2P (peer to peer) lending dan digital payment saja, tapi sektor sektor Fintech lainya seperti di sektor investasi online, wealth menagement, juga mulai marak, karena banyak kolaborasi dari Fintech,” ujar Tasa.
Dari platform investasi misalkan, dia kerjasama dengan platform lain seperti e-commerce dan marketplace. Kedepan Aftech meyakini akan banyak inovasi yang muncul dan memudahkan kebutuhan masyarakat di era digital, seperti penyedia jasa perlindungan data pribadi.
“Agregator makin kesini juga makin menarik variasinya terutama pada produk keuangan yang ditawarkan. Misalkan yang tadinya hanya produk-produk perbankan, dalam 2 tahun kedepan kita melihat adanya produk inovasi yang lebih beragam, seperti data proteksi,” ujarnya.
Mengingat beberapa tahun lalu cukup banyak isu yang mengangkat Fintech rentan dalam melindungi data pribadi konsumen. Untuk itu Aftech secara internal menghimbau perlindungan konsumen dan data proteksi harus di perkuat sesuai dengan peraturan dan regulator yang ada.
“Kita dari awal fokus pada advokasi kebijakan publik. Kita punya banyak kelompok kerja, dan banyak membahas isu yang mewakili kepentingan industri, termasuk data digital dan data protection,” ungkap Tasa.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan yang diperkuat oleh OJK terkait perusahaan Fintech, tidak akan mengurangi jumlah Fintech. Aftech melihat seiring diperkuatnya regulasi justru akan membuat Fintech semakin memiliki aturan yang jelas sehingga masyarakat akan lebih merasa aman.
“Kalau dari asosiasi kita melihat regulasi yang ada sekarang kita appreciate, karena memberikan kepastian yang dibutuhkan oleh industri-industri keuangan,” tuturnya.
Kedepan PR Aftech adalah bagaimana caranya meningkatkan persebaran Fintech yang merata di semua daerah tidak hanya di kota kota besar saja, “PR kita itu saat ini pada inklusinya, saat ini persebaranya masih di kota kota besar saja, sementara jika ke kota lain ya masih sedikit, kita akan dorong member untuk membuka di kota kota lain,” pungkas Tasa.