Antisipasi Virus Corona,  Kemendag Larang Impor Hewan Ini Dari China

Loading

goodmoneyID –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk sementara menghentikan impor binatang hidup dari China.  Hal ini sebagai langkah antisipasi masuknya virus corona dari negeri Tirai Bambu tersebut.

Penghentian impor sementara dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT” ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespons kondisi darurat  kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan,  China.

“Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah  menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit  di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara  sampai wabah virus corona mereda,” tegas Mendag.

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing,  hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam  guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal  diundangkan pada 7 Februari 2020. Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar,  ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus  keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Mendag menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini  berlaku.

“Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir,” pungkas Mendag.