Aturan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Loading

goodmoneyID – Mulai 3 Juli 2021 Pemerintah akan menerpakan aturan PPKM Darurat khusus di Provinsi Jawa dan Bali, sektor transportasi termasuk yang diatur dalam kebijakan yang diterbitkan oleh Menkomarvest Bapak Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk transportasi umum meliput (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.

“Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA. Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Eva dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).

KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%.

Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.

Untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis. Diharapkan penumpang KA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KAJJ jumlah perjalanan dimasa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.