Bagaimana Pengawasan OJK? Begini Kinerjanya Selama Kuartal I 2020

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap dipertanyakan pengawasannya oleh publik. Bahkan pada awal tahun ini, OJK diancam bubar oleh DPR, dan beredar kabar Presiden ingin kembalikan fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas Perbankan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan selama kuartal I 2020 regulator telah mengatur dan melakukan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

“Sepanjang kuartal I 2020, kami sudah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan menjaga untuk atasi permasalahan dampak pandemi Covid-19,” ujar Anto dalam konferensi pers, di Youtube OJKTV, Rabu (8/7).

Di sektor perbankan, regulator telah melakukan beberapa hal sesuai kewenangannya yaitu memberi atau mencabut izin, kemudian pelaksanaan fit and proper test dan tindak lanjut pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

OJK telah mencabut 2 izin usaha BPR. Melakukan penilaian dan kepatuhan terhadap 217 Direksi BPR, sebanyak 177 lulus tes.

Sementara di sektor pasar Modal, OJK telah melakukan 184 peringatan tertulis, 192 denda, pembekuan dua wakil perantara pedagang efek (WPPE). Juga mencabut izin usaha terhadap 7 penjamin emisi efek dan 6 WPPE.

Kemudian, di industri keuangan non-bank (IKNB) jika dilihat sampai juni 2020, OJK telah memberi 39 sanksi peringatan, 30 denda pada beberapa perusahaan asuransi dan dana pensiun serta 278 sanksi administrasi kepada perusahaan pembiayaan maupun modal ventura. Dan juga terdapat 6 pencabutan izin usaha, terkait supervisory action yang dilakukan OJK.

“Kita lakukan juga pengawasan berbasis teknologi. Kami telah memiliki aplikasi pelaporan online dengan ojk box atau o-box untuk mempermudah rekan-rekan pengawas perbankan untuk mendapat data dari awal sebelum pengawasan langsung,” kata Anto.

Lanjut Anto, OJK sudah memiliki sistem pemantauan transaksi efek terintegrasi untuk mendeteksi perkembangan harga untuk melindungi transaksi investor di pasar modal.

“Terkait perluasan akses keuangan, OJK meningkatkan program One Student One Account. Hingga triwulan pertama 2020, terdapat 32 juta rekening mencakup 17 wilayah dengan nilai tabungan Rp16,3 triliun. Juga melalui pendirian 5 BUMDesa Center di Kabupaten OKU timur,” ujar Anto.

Disektor Fintech, OJK bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi telah menindak 61 investasi ilegal, 589 pinjaman online ilegal, 25 usaha gadai ilegal. Semenara dalam proses penyidikan bberapa berkas disiapkan 13 dalam bentuk sprindik, 12 pelimpahan berkas kejaksaan, dan 10 berkas perkara lengkap atau p21.

“Terkait penguatan ekonomi syariah, OJK terus memfasilitasi pembangunan bank wakaf mikro mencapai 56 bank wakaf mikro dengan total dana yang disalurkan Rp44,9 miliar,” pungkas Anto.