Bareksa Tegaskan Tidak Memiliki Kaitan Apapun dengan Penggugat Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak

Loading

goodmoneyID – Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung dibawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak.

CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra menyatakan, Untuk menghindari adanya kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat dan nasabah, perlu kami tegaskan bahwa manajemen, perusahaan dan platform investasi Bareksa tidak memiliki kaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT BAS.

“Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan.” Ujar Karaniya (18/3).

Super app Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Selain memasarkan reksadana, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

“Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018,” imbuhnya.

Di samping itu, melalui PT Bareksa Inovasi Digital (BID), Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).