Begini Syarat Mudik Menggunakan Transportasi Darat Pribadi

Loading

goodmoneyID – Pemerintah melarang mudik Lebaran untuk periode 6-17 Mei 2021. Namun, pengetatan larangan mudik Lebaran sudah dilakukan mulai 22 April 2021 dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Selain itu, aturan pengetatan larangan mudik tercantum dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Larangan dan pengetatan berlaku untuk semua jenis transportasi baik darat, laut maupun udara.

Dalam SE tersebut, masyarakat sebenarnya masih bisa melakukan perjalanan selama masa pengetatan larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021.

Namun, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Selain itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, dan wajib mengisi form e-HAC Indonesia.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.