goodmoneyID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan penghentian perdagangan saham sementara (trading halt) apabila terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama.
Dalam rilis resmi BEI yang diterima goodmoneyID, BEI bakal memberlakukan antara lain.
– Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
– Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
– Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus), sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut berlaku efektif per hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
BEI memberlakukan Trading Halt, menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Langkah tersebut juga di ambil dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.