goodmoneyID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat, 15 Mei 2020. Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.
Pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT TASPEN (Persero) dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret dan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M. Ali Mansur menyampaikan bahwa komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.
Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 akan diberikan kepada:
- Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian, dan PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Penerima Pensiun Pejabat Negara.
- Penerima Pensiun Hakim.
- Penerima Pensiun TNI/POLRI.
- Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4.
- Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas.
- Penerima Tunjangan Veteran.
- Penerima Tunjangan PKRI.
- Penerima Tunjangan KNIP.
- Penerima Tunjangan KNIL.
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.