goodmoneyID – Kementerian ATR/BPN akan mengembangkan Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang pertanahan.
Transformasi layanan pertanahan dari konvensional menjadi elektronik melalui smart device baik website maupun mobile apps, serta dukungan infrastruktur teknologi yang terkini, diharapkan dapat mendukung program prioritas nasional mewujudkan target proyek Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), yaitu penerbitan sertifikat di Indonesia mencapai 100 persen pada tahun 2025.
Hadir dalam acara market sounding proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) Sistem Informasi Pertanahan Modern (SIP) modern Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Imam Lukman. Ia menyebutkan market sounding ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pengusaha yang hadir serta dalam rangka mencari investor untuk mengembangkan SIP.
“Perlu ditekankan tujuan dari market sounding pagi hari ini adalah untuk mendapatkan masukan dari pasar terkait kerjasama yang ditawarkan jadi kami butuh masukan apa aja yang perlu ditambahkan dan dihilangkan. Di samping itu langkah ini juga sebagai penyampai pesan untuk calon investor jauh sebelum masa tender, jadi ada awareness atau pengenalan proyek. Termasuk tidak saja pada sisi teknis tapi keuangan sosial dan lingkungan bahkan alokasi risiko yang ditawarkan,” ujar Imam Lukman.
Pengembangan SIP Modern akan dilakukan melalui skema KPBU. Ini dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Himawan Arief Sugoto, bahwa proyek ini harus digarap serius dan jangan ditunda karena semakin lama akan semakin sulit dikerjakan.
“Ini big data, berisi data properti yang begitu banyak, jadi harus serius digarap kalau gak nanti semakin lama makin sulit jadi harus lebih cepat. Kita coba sounding ke market dengan penawaran konsep KPBU atau seperti apa nanti minatnya, kita juga mengharap masukan,” terang Himawan.
Dengan digitalisasi SIP registrasi pertanahan dalam bentuk KPBU diklaim dapat meningkatkan kemudahan berusaha dalam bidang pertanahan. “Tidak hanya kepada masyarakat umum tapi juga pelaku usaha ini menjadi terobosan dalam rangka meningkatkan ranking Easy of Doing Business Indonesia,” tambah Himawan.
Langkah digitalsiasi SIP juga mendapat dukungan dari presiden secara langsung karena dinilai bisa menjadikan sistem pertanahan lebih aman. Karena tidak berbentuk kertas lagi, melainkan sudah masuk dalam data digital.
“Dulu kita kan masih manual, orang datang face to face. Sekarang Presiden minta lebih praktis jadi kita datang ke masyarakat, kita petakan, kita sisir, dipetakan yang sudah siap disertifikatkan. Kalau tanah yang gak ada data, tidak tahu siapa pemiliknya secara legal, ini program yang baik sehingga masyarakat yang punya sertifikat secara legal berarti dia memiliki kepastian hukum, bisa akses ke inklusi finansial, sekaligus melindungi aset mereka secara digital,” pungkas Himawan.