BPJSTK Minta PP Peralihan Jaminan Sosial Segera Terbit

Loading

goodmoneyID – UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menetapkan pengalihan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola beberapa BUMN untuk dialihkan pengelolaannya pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Ini sesuai dengan 3 asas dan 9 prinsip jaminan sosial yang diatur dalam UU No 4/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satu prinsip pengelolaan jaminan sosial tersebut adalah bersifat nirlaba, dimana seluruh hasil dari pengelolaan Dana Jaminan Sosial dikembalikan kepada peserta, dalam bentuk peningkatan manfaat agar tujuan dari jaminan sosial dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh WNI tanpa perbedaan dan terkecuali.

“Sebagai tindak lanjut dari UU BPJS tersebut, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. Sampai dengan saat ini Pemerintah belum menunjuk Kementerian sebagai pemegang inisiatif Rancangan PP tersebut,” ujar Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJSTK, Irvansyah Utoh Banja.

Seperti diketahui, BPJSTK merupakan Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS.

Sebelumnya, BPJSTK telah berpengalaman pada proses pengalihan program jaminan sosial. Pertama pada tahun 1996, dimana BPJSTK menerima pengalihan program JHT bagi karyawan BUMN yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Taspen. Selanjutnya BPJSTK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan kajian terhadap hal tesebut. Lembaga antirasuah itu ingin memastikan pelaksanaan SJSN sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU SJSN dan BPJS. “BPJSTK sangat mengapresiasi langkah KPK, karena implementasi SJSN tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian dari seluruh elemen bangsa, agar dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang tertuang dalam amandemen UUD 1945 Pasal 34 ayat 2,” pungkasnya.

Selain KPK, DPR RI juga telah menyatakan perhatiannya terhadap implementasi SJSN ini. Dalam beberapa forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPR RI telah mendorong agar pengalihan program dapat segera dilaksanakan sesuai dengan UU.