Catat, Boleh & Tidak Boleh Dilakukan Warga Saat Pelaksanaan PSBB

Loading

goodmoneyID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi terapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai hari ini 10 April, dan berlaku selama 14 hari kedepan.

Lantas bagaimana penerapan aturan ini di masyarakat? Hal ini tertuang dalam aturan tentang PSBB di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PP tersebut mengintruksikan untuk semua masyarakat agar tidak keluar rumah dan membatasi aktivitas sosial, serta juga diatur tentang aktivitas sehari-hari masyarakat selama masa PSBB. Ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan :

  1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan. Mengacu pada Pasal 13 ayat (7) Permenkes No 09 Tahun 2020, bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka yakni Supermarket, Minimarket, Pasar Toko, Apotek/Toko Obat dan Alat Medis, serta Toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Mengirim barang dan memesan makanan online. Saat PSBB berlangsung Ojol (Ojek online) masih boleh menerima orderan makanan dan minuman, namun untuk orderan penumpang dilarang.
  3. Keluar masuk Jakarta. Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang. Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang. Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu hal-hal yang dilarang antara lain :

  1. Berkegiatan di tempat umum/ berkumpul dengan lima orang atau lebih. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
  2. Berkegiatan keagamaam. Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
  3. Mengundang banyak tamu kerumah. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
  4. Masuk sekolah dan bekerja. Saat ini kegiatan bersekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi beberapa sektor. Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Saat ini kegiatan belajar hanya dilakukan lewat platform online. Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. Namun, peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
  5. Memesan ojek online. Ojol dilarang membawa penumpang. Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB. Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.