Citilink Sesuaikan Harga Tiket Sesuai Ketetapan Pemerintah

Loading

GoodMoney – Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo memastikan maskapai yang ia pimpin mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.

Pemberlakuan tersebut, disampaikan Juliandra dalam keterangan tertulisnya, diberlakukan sejak hari ini, 11 Juli 2019.

“Penyesuaian harga tiket ini sejalan dengan komitmen Citilink Indonesia dalam menyediakan penerbangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga tiket pesawat Low-cost Carrier (LCC) sebesar 50 persen dari TBA.

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari TBA ini diberlakukan untuk rute-rute tertentu dengan jadwal penerbangan setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu antara pukul 10.00-14.00 waktu setempat.

Citilink akan mengalokasikan 3.348 kursi dengan 62 penerbangan yang akan mengalami penyesuaian harga tersebut.

Adapun rute-rute yang mengalami penyesuaian harga tiket di antaranya adalah rute Jakarta – Medan pp, Jakarta – Yogyakarta pp, Makassar – Surabaya pp, Jakarta – Denpasar pp, Balikpapan – Denpasar pp, Surabaya – Banjarmasin pp, Jakarta – Solo pp, Jakarta – Malang pp, Batam – Pekanbaru pp, Jakarta – Pangkal Pinang pp, Jakarta – Bengkulu, Kertajati – Pekanbaru, Medan – Yogyakarta, dan berbagai rute lainnya.

“Walaupun ada penyesuaian harga tiket, kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai premium LCC kepada seluruh pelanggan,” tutup Juliandra.