Di Tengah Kasus Jiwasraya, OJK Klaim Industri Asuransi Tumbuh Positif Pada 2019

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 lalu masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek baik di tahun 2020.

Data OJK, Rabu (19/2) mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun atau tumbuh 8,0 persen (year on year/yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun, atau sebanyak 4,1 persen (yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.

Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019.

Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun. Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya.

Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan resmi tentang langkah-langkah dari OJK agar Jiwasrayagate tidak terulang kembali pada masa mendatang.