DJP Tambah Alibaba dan 7 Perusahaan Liannya, Jadi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Loading

goodmoneyID  – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menunjuk perusahaan asal luar negeri menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kali ini berjumlah delapan perusahaan.

Delapan perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo Inc.

Dengan penambahan ini, maka total jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri sekarang menjadi 36 entitas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Hestu, Jumat (9/10).

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” tutup Hestu.