DPR dan Pengamat Kritisi Keputusan Denda KPPU ke 97 Pindar

Loading

goodmoneyIDIndustri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dihebohkan dengankeputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaanpindar.

Putusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi luas.

Menjawab dinamika tersebut, Infobank Digital yang merupakanbagian dari Infobank Media Group menyelenggarakan talkshowbertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, 14 April 2026.

Hadir sebagai narasumber, Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil KetuaKomisi VI DPR RI, Ditha Wiradiputra, Direktur EksekutifLembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FakultasHukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.

Adisatrya menilai dinamika yang terjadi di industri pindar inicukup lazim di Indonesia karena kekosongan regulasi ketikamunculnya sebuah industri baru. Maka dari itu, ia melihat butuhpenguatan dari aspek legislasi agar sistem pengawasanpersaingan usaha dapat lebih optimal tanpa mengorbankaninefisiensi ekonomi.

Seperti diketahui, saat ini Komisi VI DPR RI sedangmenggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadikarena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas denganmeningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehatmenyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besarsaja,” terang Adisatrya.

Tak hanya dari sisi UU, Adisatrya menilai secara kelembagaan, KPPU masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dariketerbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungananggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut berpotensimenghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha, terutamadi tengah kompleksitas dinamika ekonomi yang terusberkembang.

Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuattapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” tegasnya.

Di sisi lain, Ditha menilai putusan KPPU belum sepenuhnyadidukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalammenjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri denganpraktik kartel. Ia menyoroti penggunaan code of conduct ataupedoman perilaku yang justru disusun AFPI untuk menetapkanbatas maksimum suku bunga sesuai arahan OJK.

“(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturanmengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumberpermasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuatuntuk melindungi konsumen,” jelas Ditha.

Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilaibelum didukung bukti empiris memadai.

Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukungoleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukumpersaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagaipelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikatortambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beberDitha.

Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanyapelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruanginterpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasanyang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif. “Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidakcukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” kata Ditha.

Sementara itu, Nailul Huda mengingatkan bahwa laranganpengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkankonsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusikeuangan. “Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuktidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagiruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” bebernya.

Ia menekankan bahwa kebijakan persaingan usaha perlumempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbedadengan sektor konvensional, agar tidak mengganggukeseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.

“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaatdari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisifinancial cushion maupun juga financial ecosystem di daerahperdesaan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Entjik menegaskan bahwa batasmaksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justrumerupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligusuntuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.

Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartelbunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bungajuga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Entjik menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam keputusantersebut. Salah satunya KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagaipertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU inibisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensiregulasi di dalam negeri.  

“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya kenegara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicuoleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Para pelaku pindar pun secara kolektif melakukan langkahbanding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidakmencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. Terlalubanyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegasnya.

Selanjutnya, Eko B. Supriyanto, menilai Undang-Undang (UU) terkait KPPU perlu dilakukan amandemen. Karena, menurutnya, KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus. Undang-undang KPPU harusdiamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudianmemvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satutangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, yapengadilannya beda dong,” kata Eko.

Lebih lanjut, ia mengkritik putusan KPPU yang menunjukkaninkonsistensi dengan menilai batas bunga fintech P2P lending merupakan arahan OJK sebagai praktik kartel bunga. “KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektorperbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakandualisme hukum,” tegasnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x