goodmoneyID – Jumlah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencanannya akan dipangkas atau direstrukturisasi yang semula 142 perusahaan, menjadi 107 Perusahaan. Hal ini di sampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Erick, dalam paparannya kepada Komisi VI DPR RI menyebutkan Kementerian telah mendapatkan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggabungkan dan melikuidasi perusahaan BUMN.
Wewenang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
“Dari 142 BUMN sekarang kita bisa tinggal 107, sudah signifikan dan terus kita turunkan. Akan jadi 80-70 ke depannya. Ini tahap 1 sudah dilaksanakan, berikutnya kita coba lakukan tahap selanjutnya,”, kata Erick di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Restrukturisasi ini dilakukan untuk menyehatkan BUMN dan memperbaiki kondisi internal perusahaan. Erick juga menyebut, situasi Covid-19 ini merupakan saat yang tepat buat melakukan restrukturisasi. Meski begitu, beliau juga bilang bahwa restrukturisasi yang dilakukan hanya sebatas ngegabungin atau melikuidasi, bukan ngejual aset.
Selain itu, klaster di BUMN juga dibagi dari 27 klaster jadi 12 klaster. Misalnya klaster migas dan energi, (Pertamina, PGN), Klaster telekomunikasi (PT Telkom), Klaster perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI), dll.
“Ini juga kita turunkan klasterisasi. Sudah kita turunkan dari 27 jadi 12, jadi masing masing Wamen (wakil menteri) pegang 6 klaster,” ungkap Erick
Menurut Erick, hal ini dilakukan untuk menyinergikan perusahaan-perusahaan tadi dengan core bisnis yang ada.
Sebagin informasi, salah satu perusahaan yang bakal digabungin jadi satu adalah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.