goodmoneyID – Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Perkembanganya pun kian ganas, bahkan mendapat perhatian langsung dari Kepala Negara.
Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal mudah diketahui yakni Menetapkan suku bunga tinggi, Fee besar, Denda tidak terbatas, Teror atau intimidas. Lalu mengapa pinjol ilegal kian marak keberadaanya di Indonesia? Ada dua sisi untuk menjawabnya, yakni dari sisi pelaku pinjol ilegal, dan korban atau masyarakat.
Dari Sisi Pelaku Pinjol Ilegal
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website
- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak
ditempatkan di luar negeri
Dari Sisi Masyarakat (korban)
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah
- Tidak melakukan pengecekan legalitas
- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjol
- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan
Untuk memberantas pertumbuhan pinjol ilegal, maka pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait harus menyelesaikan dua faktor tersebut, yakni dengan mempermudah akses masyarakat ke lembaga keuangan formal, serta memblokir secara masif pertumbuhan pinjol ilegal.
Tak hanya itu, diperlukan juga peningkatan literasi keuangan pada masyarakat, khususnya terkait fintech. Hal ini dapat dilakukan secara bertahap dan menggunakan berbagai sektor yang ada seperti pendidikan, media massa, media sosial, dan lain-lain.