OJK Sikat 3.516 Aplikasi Pinjol Ilegal Sejak 2018

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2021 telah memblokir 3.516 aplikasi pinjol ilegal. Hal ini tercatat dalam laporan OJK tentang Perkembangan Industri Fintech p2p lending.

Pemblokiran pinjol ilegal dilakukan oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk Polri.

Laporan itu juga menyebutkan selama tahun 2018 OJK telah menghentikan 404 Pinjol ilegal. Kemudian di tahun 2019 meningkat drastis pinjol ilegal yang dihentikan OJK yakni sebanyak 1493 Pinjol ilegal. Ditahun 2020 angkanya turun menjadi 1026 pinjol ilegal yang dihentikan, terbaru ditahun 2021 ada sebanyak 593 pinjol ilegal di hentikan OJK.

Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti, Menetapkan suku bunga tinggi, Fee besar, Denda tidak terbatas, Teror atau intimidasi.

Selain merilis jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan. OJK juga melaporkan jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal ini sejak 2 tahun lalu.

Total jumlah pengaduan OJK selama 2 tahun ada sebanyak 19.711, dimana sebanyak 9.270 satu sebesar 47,03% adalah pelanggaran berat, pelanggaran ringan sebanyak 10.441 atau 52,97%.

Adapaun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain:

  • Pencairan tanpa persetujuan pemohon
  • Ancaman penyebaran data pribadi
  • Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi
  • Penagihan dengan kata kasar dan
  • Pelecehan seksual