Fatwa MUI: Vaksinasi Injeksi tak Membatalkan Puasa

Loading

MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa, dan jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, dapat pula dilakukan di malam hari.

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.