Giant Tutup Gerai, Hampir 3.000 Pekerjanya Terancam PHK

Loading

goodmoneyID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapat informasi dari Serikat Pekerja Hero Group dan ASPEK Indonesia yang merupakan anggota KSPI, dalam waktu dekat perusahaan retail PT Hero Supermarket Tbk berencana menutup gerai Giant di seluruh Indonesia. Dengan ditutupnya gerai Giant di seluruh Indonesia, 3.000 buruh berpotensi ter-PHK.

Menanggapi informasai perihal akan adanya PHK besar-besar di Hero Group, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.

“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal, Selasa kepada awak media, Selasa (26/5).

Karena itu, KSPI meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang ter-PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti lain Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.

Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.

“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal.

Selain itu, KSPI meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3.,000-an karyawan Giant ini.

“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya.

Disampaikan Said Iqbal, PHK hampir 3.000-an buruh ini menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan tidak sesuai dengan penjelasan para Menteri. Sebab selama ini mereka mengatakan bahwa omnibus law akan membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan mencegah terjadinya PHK.

“Fakta di lapangan menjelaskan, justru investor yang ada malah menarik investasinya dari Indonesia,” tegasnya.

“Inilah saatnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan buruh Indonesia yang diwakili oleh KSPSI AGN dan KSPI untuk membatalkan dan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebab terbukti, janji omnibus law jauh panggang dari api” lanjutnya.

Lnajut Said, tidak benar bahwa UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan akan menarik investasi baru masuk ke Indonesia, karena faktanya justru merugikan kaum buruh di mana PHK besar-besaran terjadi dengan pesangon yang rendah, mengganti karyawan tetap dengan karyawan outsourcing dan kontrak, dan jam kerja yang berlebih.

Berdasarkan catatan KSPI, ancaman PHK besar-besaran juga terjadi di beberapa perusahaan lain. Seperti yang terjadi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia, beberapa perusahaan di Bekasi dikabarkan tutup, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (Grup Sritex) terjerat kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apabila Grup Sritex ini benar-benar bangkrut dan tutup, juga berpotensi menyebabkan PHK besar-besaran.

“Oleh karena itu, KSPI meminta Pemerintah dan Hakim MK mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan mencari strategi penyelamatan terhadap ledakan PHK di tengah pandemi yang belum usai,” tutup Said Iqbal.