Hampir 50% Polis Telah Lunas, Kresna Life Minta OJK Cabut Sanksi PKU

Loading

goodmoneyID – PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), masih terus berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam rangka menyelesaikan kewajiban dan terus melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian kepada para Pemegang Polis.

Sejak terjadinya krisis sampai dengan tanggal 29 Februari 2022, Kresna Life telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Polis dengan total sebesar Rp1,37 Trilyun, termasuk penyelesaian/pelunasan kepada hampir 50% Pemegang Polis. Pembayaran tersebut dijalankan secara konsisten dan bertahap selama lebih dari 20 bulan sejak Agustus 2020 dengan penundaan pembayaran hanya 6 bulan sejak terjadinya krisis, walaupun dalam kondisi tidak adanya pemasukan/pendapatan premi dikarenakan adanya sanksi PKU untuk seluruh total kegiatan usaha sejak tahun 2020.

Perusahaan juga telah melakukan percepatan pembayaran untuk Pemegang Polis dalam kondisi khusus (Sakit, Lansia dan kebutuhan urgent lainnya) berdasarkan pengajuan yang telah diverifikasi kepada lebih dari 1.100 Pemegang Polis. Hal ini dilakukan Kresna Life sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah, walaupun tengah berada dalam kondisi yang sangat sulit.

“Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Polis yang hingga saat ini masih terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema penyelesaian masing-masing Polis. Selain itu, kami juga mengusahakan berbagai upaya lainnya seperti konversi asset untuk mempercepat penyelesaian pembayaran kepada Pemegang Polis. Tentunya segala proses ini membutuhkan waktu, namun semuanya masih berjalan hingga saat ini dan kami akan terus mengupayakan yang terbaik,” ujar Manajemen Kresna Life, lewat rilisnya Kamis (14/4/22).

Selain itu, Kresna Life telah memulai pembicaraan dengan berbagai investor potensial yang masih berlangsung sampai saat ini dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kepada Pemegang Polis.

Namun, sanksi PKU terhadap perusahaan yang masih berlaku menjadi sebuah kendala tersendiri bagi Kresna Life. Sanksi PKU tersebut telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada Pemegang Polis.

Pelayanan kepada Pemegang Polis juga terganggu dimana perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan dikarenakan sudah tidak adanya kegiatan usaha yang dapat dilakukan. Dikhawatirkan, jumlah karyawan yang terus berkurang akan berdampak terhadap menurunnya operasional pelayanan yang pada akhirnya akan merugikan para Pemegang Polis.

“Kami telah berbicara dengan berbagai calon investor. Namun, calon investor belum bisa memberikan komitmen mengenai struktur, jumlah dan waktu investasi dikarenakan perusahaan masih berstatus PKU. Maka dari itu, atas dasar beberapa pertimbangan dan pencapaian progress penyelesaian yang telah dilakukan, kami mengharapkan kebijaksanaan OJK selaku regulator agar dapat mencabut sanksi PKU, memberikan “relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan” serta mempertimbangkan win-win solution kepada perusahaan demi kepentingan yang terbaik bagi para Pemegang Polis, Karyawan dan juga Perusahaan.” ujar Manajemen.

Manajemen Kresna Life juga berharap kepada OJK, yang dibentuk dengan salah satu tujuan agar “mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat”, dapat mengayomi Kresna Life sebagai perusahaan jasa keuangan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan dengan memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan bukan hanya dalam bentuk sanksi saja, karena sanksi yang dijatuhkan OJK kepada Kresna Life hanya akan berdampak buruk terhadap kepentingan konsumen dalam mendapatkan pembayaran klaimnya.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan oleh para Pemegang Polis terhadap usaha yang telah kami lakukan selama ini, dan berharap OJK juga dapat melihat dan menghargai segala usaha kami yang telah berusaha sekuat tenaga memberikan yang terbaik, sehingga sanksi PKU dapat dicabut sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya kembali dan agar calon investor strategis dapat segera masuk. Dengan dicabutnya PKU, akan sangat membantu kami untuk dapat memenuhi kewajiban jangka panjang kepada Pemegang Polis.” lanjut Manajemen.

Berbagai tanggapan pun datang dari nasabah Kresna Life, seperti dikutip dari media massa. Ibu Hermin, salah satu pemegang polis Kresna Life dari Surabaya mengungkapkan, “Menurut pandangan saya, sejauh ini penyelesaian kewajiban yang dilakukan Kresna Life kepada nasabahnya terbilang baik dan bertanggung jawab. Banyak nasabah yang memang benar-benar memiliki kebutuhan yang urgent dibantu dengan cara percepatan pembayaran polis. Bahkan di nominal tertentu Kresna Life sudah berhasil menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap agar OJK bisa melihat hal ini sebagai nilai tambah dan segera mencabut PKU Kresna Life agar Kresna Life dapat melakukan usaha nya kembali. Sukses selalu buat Kresna Life.”

“Kami sebagai pemegang polis sangat bersyukur dengan niat baik Kresna Life yang melaksanakan pembayaran dicicil dengan tanpa cacat, yang sudah langka di industri sejenis yang mengalami masalah. Apalagi lansia yang sakit keras tidak berdaya sangat terbantu sekali, juga untuk seluruh pemegang polis lainnya tanpa kecuali. Tolong OJK memutuskan hal yang terbaik untuk kelangsungan Kresna Life ini demi tercapainya keadilan di industri ini dan itu harapan murni dari kami para pemegang polis.” ujar Ibu Susan, Nasabah Kresna Life Jakarta.

Nasabah Kresna Life lainnya dari Jakarta, Ibu Jun, menambahkan, “Kresna Life telah berusaha untuk melakukan penyelesaian pembayaran kepada pemegang polis, walaupun belum selesai semuanya, tetapi kami para nasabah merasa ada komitmen yang baik dari Kresna Life. Besar harapan agar pembayaran terus dijalankan kepada semua pemegang polis sampai selesai.”

Jimmy, salah satu pemegang 2 polis Kresna Life dari Medan mengatakan bahwa pihak Kresna Life sangat memahami dan mengerti kondisinya selaku nasabah.

“Kondisi ini terbukti dengan adanya komunikasi dua belah pihak yang baik, membantu permasalahan saya dengan menyetujui proses pengajuan urgent case dimana bisa saya buktikan dan pertanggung jawabkan. Bukan hanya persetujuan urgent case yang saya dapat, namun pihak Kresna Life sangat berkomitmen dan bertanggung jawab dalam setiap cicilan pembayaran ke semua nasabah secara on schedule hingga saat ini.”

“Menurut pengalaman pribadi saya, hanya Kresna Life lah yang punya hati tulus dan niat baik dalam pengembalian uang nasabah yang sudah dibuktikan dengan progress cicilan yg berjalan dgn baik dan lancar. Semoga Kresna Life bisa diberi kesempatan oleh semua pihak termasuk pihak pengawas keuangan OJK agar Kresna Life bisa bangkit dan berjaya kembali.” ungkap Jimmy.

“Saya kena di dua asuransi, Kresna Life dan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Kresna Life jauh lebih baik dalam komitmen perusahaan dalam penyelesaian. Mohon ini menjadi pertimbangan OJK agar Kresna Life tetap bisa menjalankan usahanya dan menyelesaikan kewajibannya.” ujar Ibu Juliana dari Medan.

“Kami sangat berharap, semua pihak terkait terutama Pemegang Polis dapat mendukung dan mengerti kondisi kami yang berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan kewajiban kami terhadap Pemegang Polis,” tutup Manajemen.