HIPPI DKI Apresiasi Komitmen Menteri BUMN Berdayakan UMKM

Loading

goodmoneyID – Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, HIPPI DKI yang 95% anggotanya pelaku UMKM mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN atas kepedulian, perhatianya menggandeng pelaku usaha UMKM untuk menggarap berbagai proyek Pemerintah dan swasta dalam negeri.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam membina,memberdayakan dan mengembangkan UMKM sehingga lebih maju dan berpeluang naik kelas. Terlebih dalam kondisi pendemi Covid-19 saat ini banyak UMKM yang telah mari suri dengan berbagai bidang usaha termasuk yang bergerak disektor kontruksi, konsultan maupun pengadaan barang dan jasa,” ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

Khususnya UMKM yang bergerak disektor kontruksi dan konsultan, tahun ini diperkirakan peluang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah sangat kecil mengingat banyaknya anggaran Pemerintah yang di refocusing menangani Covid-19. Sehingga kebijakan Menteri BUMN yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke pelaku usaha UMKM menjadi secercah harapan.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN Eric Thohir beberapa waktu lalu, bahwa sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UKM dengan nilai proyek Rp2 miliar hingga Rp14 miliar.

“Kita berharap ini bisa diumumkan dalam waktu cepat, dan kerjasama BUMN dengan UKM tidak terbatas hannya pada 30 BUMN, namun dapat mencakup semua BUMN untuk membina, memberdayakan dan mengembangkan UKM dengan berbagai bidang usaha sesuai pelauang yang ada, sehingga pasca Covid-19 dapat lebih cepat bangkit dan berlari kencang menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyarakat,” tambah Sarman.

Hal ini sejalan juga dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020.

Tujuan Permen ini memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, agar terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian UMKM,”  ujar Sarman.

Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi Badan Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 melalui program bina lingkungan dan kewajiban Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Menteri BUMN terhadap jutaan UKM yang terpuruk sebagai dampak pandemic Covid 19,” terang Sarman.

Dalam rangka menggali lebih jauh akan program BUMN tersebut, DPD HIPPI akan menyelenggarakan Diskusi online Bersama Menteri BUMN dan Menteri Koperasi dan UKM serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dengan tema Peran BUMN Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan  UMKM Paska Covid-19.