HIPPI: Kebijakan Asimetris UMP 2021 DKI Jakarta, Perlu Kepastian Dan Jaminan Bagi Usaha Terdampak Covid- 19

Loading

goodmoneyID – Ketua UMUM DPD  HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan kebijakan Asimetris Pemerintah DKI Jakarta untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) 2021 perlu kepastian dan jaminan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid 19.

“Kebijakan itu sangat adil dan memang itu kita dorong agar sektor tertentu yang produktif selama pandemi tetap menaikkan UMP 2021 sebaliknya yang terkena dampak, kenaikannya 0% atau besarannya sama dengan UMP 2020,” ujar Sarman, di Jakarta, Minggu (1/11).

Lanjutnya, sekitar 90% lebih pengusaha di Jakarta terdampak pandemi covid 19, karena Jakarta merupakan kota jasa dimana ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi maka ekonomi akan stagnan.

Hampir 8 bulan berbagai sektor usaha mengalami omzet yang anjlok seperti Hotel, restoran, café, Catering, pusat perdagangan, mall, property, otomotif, transportasi, Event Organizer, dan masih banyak sektor lainnya yang membuat cash flow pengusaha terganggu, bahkan sudah banyak yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya.

“Bahkan sektor hiburan malam yang jumlahnya juga cukup banyak tidak tau lagi nasibnya saat ini karena juga sudah hampir 8 bulan tutup,” imbuhnya.

Indikator kinerja ekonomi Jakarta sebagai dampak Civid 19 dapat dilihat dari pertumbunan ekonomi kuartal 2-2020 yang terkontraksi 8,22%, dah pada kuartal 3-2020 diprediksi juga masih terkontraksi minus.

“Dengan kondisi dunia usaha yang sudah sangat terpuruk kenaikan UMP 2021 jangan sampai menambah beban pengusaha,maka kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 sangat adil dan bijak,” terang Sarman.

Sarman meminta agar Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja disemua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini,mulai dari prosesnya sampai dengan turunnya SK penetapan besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

“Jangan sampai persepsi di kalangan Serikat Pekerja/Buruh berbeda misalnya untuk menetapkan berdampak atau tidak berdampak jangan menjadi perdebatan dan pro kontra,semuanya bisa di lihat secara kasat mata” tambahnya.

Kata Sarman pihaknya dari pengusaha belum menerima dan membaca Pergub tersebut,namun kami sangat berharap agar dalam Pergub tersebut diatur atau disebutkan secara komprehensif sektor usaha yang terdampak sehingga tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Disnakertrans DKI Jakarta.

“Kami mengajak kepada Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat memahami kondisi dunia usaha saat ini di Jakarta. Pengusaha sampai saat ini masih galau karena belum dapat mempredikasi sampai kapan pandemi ini,jika masih berkepanjangan ditakutkan daya tahan pelaku usaha semakin turun dan dikawatirkan collaps,” terangnya.

Kata Sarman bila Vaksin covid dapat segera terealisasi, maka pemulihan ekonomi bisa segara bangkit dan pelaku usaha bergairah kembali.