INDEF: Fintech  Sumbang Rp60 Triliun Terhadap Perekonomian

Loading

goodmoneyID – Sejalan dengan meningkatnya industri financial technology peer to peer lending (Fintech P2P lending), perannya terhadap perekonomian pun semakin besar. Seperti ditunjukkan dari hasil kajian antara Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras menerangkan Fintech P2P lending di Indonesia mampu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp60 triliun baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Fintech P2P lending juga mampu menyerap 362 ribu tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan hingga 0,7 persen.

“Bisnis fintech  menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Fintech semakin relevan sebagai sarana untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam menjangkau masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal (unbanked society),”  ujar Farras dalam rilisnya di Jakarta, Senin (11/11).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pinjaman melalui fintech mencapai Rp44,8 Triliun per Juni 2019, dengan jumlah transaksi peminjam (borrower) menembus 9,7 juta akun. Jika melihat persebaran pinjaman Fintech ke wilayah di luar Jawa yang meningkat hingga 107% (year-on-year), maka Fintech juga berpotensi memiliki peran besar dalam meratakan kue ekonomi, khususnya untuk UMKM.

Farras menambahkan Fintech P2P lending juga memiliki peran terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, termasuk pelaku UMKM. Salah satu hasil yang terlihat adalah peningkatan pendapatan untuk petani di Desa sebesar 1,23% dan pekerja perdagangan di kota sebesar 2,59%. Selain itu, Fintech P2P lending juga memiliki dampak terhadap pengeluaran rumah tangga. “

“Fintech P2P Lending juga turut meningkatkan pengeluaran rumah tangga seperti pengeluaran rumah tangga meningkat seperti pengeluaran rumah tangga pengusaha pertanian meningkat 1,34%, rumah tangga golongan rendah perkotaan meningkat 1,34%, dan rumah tangga golongan atas perkotaan meningkat 1,77%,”  jelas Farras.

Berdasarkan data Google-Temasek (2018), investasi untuk sektor Fintech di ASEAN mencapai Rp 6,93 Triliun, dan di Indonesia mencapai Rp1,37 Triliun. Nilai investasi Fintech, baik di Indonesia, maupun di ASEAN, menempati urutan ketiga besaran investasi untuk ekonomi digital setelah ride hailing dan e-commerce. Ke depannya, Fintech, termasuk Fintech lending, diprediksi akan terus berkembang dengan kemunculan para pemain baru dan inovasi jenis-jenis penyaluran kredit baru.

Saat ini sudah terdapat 144 perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Namun saat ini banyak fintech p2p lending ilegal yang masih merajalela, dan ini menjadi hambatan perusahaan p2p lending legal yang ingin berkembang.

Farras juga menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi hambatan Fintech P2P lending untuk berkembang adalah keberadaan Fintech illegal yang akhirnya memunculkan shadow banking. “Integrasi Fintech P2P lending dengan perbankan dapat dilakukan untuk meminimalisir shadow banking. Keberadaan shadow banking ini tentunya sangat merugikan perbankan dan Fintech legal. Selain itu, semua pihak perlu bekerjasama dalam memberantas Fintech illegal. Harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat.

“Kita tentu ingin Fintech P2P lending bisa terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, para stakeholders di industri Fintech perlu saling bekerja bersama-sama untuk menciptakan situasi yang kondusif. Investasi di bidang teknologi harus ditingkatkan seperti perlu dilakukan perbaikan regulasi penanaman modal agar investor mudah menanamkan modalnya ke perusahaan berbasis teknologi dan informasi. Fintech yang legal perlu didukung dengan kemudahan perizinan dan administrasi,” pungkasnya.