INDEF  Khawatir  Omnibus Law Bisa Datangkan Investor “Hitam”

Loading

goodmoneyID – Ada tiga UU penting yang disasar pemerintah terkait Omnibus Law ini, yakni UU Perpajakan, Penciptaan Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Dalam perjalanannya Omnibus Law menuai pro dan kontra. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyebut kalau Omnibus Law ini tujuan utamanya adalah membuka akses investasi masuk lebih banyak terutama investasi dari PMA (Penanaman Modal Asing). Modal ini akhirnya nanti bakal men-support kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Omnibus Law yang menyasar sektor industri, tenaga kerja dan UMKM ini menurut saya tujuan utamanya sebenarnya adalah menarik investasi. Kalau kebijakan ini efektif, modal yang datang dari domestik maupun luar negeri, akan mendukung stabilitas sistem keuangan kita,” ujar Eko di ITS Tower, Jakarta, Rabu (22/1).

Namun Eko juga menggarisbawahi, pemerintah harus melihat siapa investor yang mereka sasar.  Jangan sampai yang datang ke Indonesia merupakan investor hitam, atau mereka yang tidak memperdulikan aspek lingkungan, tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangann lupa investor itu kan tipikalnya macam macam, saya khawatir nanti yang datang itu hanya investor yang tidak mau comply dengan lingkungan, dan kesejahteraan karyawaan. Kalau yang datang investor hitam kaya gitu, buat apa kita tarik mereka,” terang Eko.

Eko melanjutkan, Indonesia harus mampu membidik investor yang patuh dan memenuhi standar GCJ (Global Criminal Justice) hukum ekonomi internasional, karena mereka pasti tunduk dengan aturan internasional. Sehingga investor ini bakal memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan karyawan.

Menurut Eko prinsip dasar penanaman modal harus memenuhi tiga aspek, antara lain:

  1. Mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri
  2. Harus ada transfer knowledge yang bisa dapatkan dari negara negara maju.
  3. Mampu memperkerjakan orang-orang Indonesia.

“Kalau investor tidak memenuhi ketiga hal itu ya tidak perlu diundang. Ada prinsip dasar yang harus kita pegang dalam menawarkan investasi seluas-luasnya. Jangan sampai asal dia investor bisa masuk. Nanti yang masuk investor yang gak bagus, jangan-jangan mereka masuk untuk investasi-investasi bodong gitu gimana,” pungkas Eko.