Industri Asuransi Nasional Diminta Meningkatkan Sesi Wajib

Loading

GoodMoney – Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) mengimbau agar pelaku industri asuransi nasional meningkatkan sesi wajib harta benda sebesar 2,5 persen atau maksimal Rp500 juta per polis.

Arie Surya Nugraha, Kepala BPPDAN, dalam keterangan persnya mengatakan imbauan ini ditempuh untuk menyempurnakan pengelolaan data yang berorientasi pada penetapan tarif yang lebih aktual dan akurat.

“Dengan optimalnya penanaman sesi akan memungkinkan kami melakukan pengelolaan dan pengolahan data yang lebih baik lagi,” ucap Arie.

Arie juga menjelaskan, jumlah sesi wajib 2,5 persen atau maksimal Rp500 juta per polis belum berubah sejak 2004. Padahal, besaran tersebut dinilai tidak efektif untuk polis dengan risiko yang tinggi.

Belum lagi ditambah masih banyak perusahaan asuransi yang belum mensesikan semua polis properti ke BPPDAN. Hal ini, menurut Arie, ditandai dengan data premi masuk ke BPPDAN masih sebesar 18 persen dari total data nasional.

AW – Antara