Inggit Menggigit – BPJS, BIKIN SEHAT ATAU MATI?

Loading

goodmoneyID – Pemerintah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan. Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS memang sudah berdengung pada akhir tahun 2019 lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019. Namun awal April 2020 usulan ini di tolak oleh MA Mahkamah Agung, lewat putusanya Nomor 7P/HUM/2020.

Dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah. Untuk tahun ini, subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp16.500, tapi mulai tahun depan subsidinya hanya Rp7.000.

Gimana menurut goodmoneya?!