goodmoneyID – Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi muslim terbanyak di dunia. In merupakan pasar yang menarik untuk perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk bagi financial technology (fintech) syariah.
Secara umum dari segi fungsi, baik fintech syariah dan fintech konvensional tidak ada bedanya. Sebab, sama-sama memberikan layanan dalam bidang keuangan. Perbedaan terletak pada akad pembiayaan saja, dimana pada fintech syariah mengikuti aturan syariat Islam.
Payung hukum fintech syariah juga sama dengan konvensional berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun ada tambahan di fintech syariah yaitu harus berprinsip sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perbedaan dan kelebihan yang paling mencolok dari fintech syariah antara lain:
- Tidak ada bunga (riba). Fintech syariah tidak mengenal adanya bunga namun menerapkan sistem bagi hasil dengan tenor yang disepakati.
- Mekanisme penagihan pada fintech syariah lebih mengedepankan pendampingan pada peminjam.
Direktur Bisnis Fintech Bsalam, Sofyan Islamie, menjelaskan kalau di fintech syariah tidak ada biaya yang diperuntukan bagi nasabah yang menunggak. Namun sistem penagihan tetap sama dengan mengirim pesan reminder sebelum 14 hari, 3 hari sampai 1 hari jatuh tempo.
“Jika melewati batas, maka perusahaan fintech syariah akan datang langsung menemui nasabah untuk meminta kejelasan dan tenggat waktu,” terang Sofyan.
- Tidak ada denda jatuh tempo. Dengan prinsip akad fintech syariah mengedepankan unsur prinsip transparansi dan adil.
Menurut Ronald Yusuf Wijaya, Ketua umum AFSI (Asosiasi Fintechj Syariah Indonesia), perusahaan syariah tidak menerapkan denda kepada nasabah apabila mengembalikan pinjaman lebih cepat atau terlambat ketika terdapat kondisi force majeure atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam.
Sementara itu Chief Operation & Finance Officer Investree, Ade Fauzan, mengatakan fintech syariah saat ini masih tertinggal dibanding fintech konvensional dalam hal teknologi.
“Faktanya orang itu melihat syariah masih kuno dan ribet, sehingga dengan adanya fintech ini, bisa mengubah stigma tersebut. Hal itu harus digaungkan di mana fintech syariah itu memudahkan. Ini masalah waktu, dalam waktu dekat industri keuangan syariah akan tumbuh dengan inovasi teknologi yang setara dengan fintech konvensional,” pungkas Ade Fauzan.