Ini Saran APINDO Genjot Ekonomi Di 2020

Loading

goodmoneyID – Agar pertumbuhan ekonomi pada 2020 lebih baik dari tahun ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah.

“APINDO merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan demi mendukung daya saing industri,” papar Hariyadi dalam Outlook 2020 di Jakarta, (10/12).

Di bidang regulasi Ketenagakerjaan, APINDO menyoroti sejumlah hal di antaranya apresiasi dunia usaha atas terbitnya PP No. 45/2019 dengan memberikan însentif super tax deductible berupa potongan beban pajak bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan untuk pekerjanya.

Meski demikian, APINDO juga mendesak revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. APINDO menilai UU tersebut dinilai tidak lagi relevan saat ini sehingga menjadikan dunia usaha tidak kompetitif dan memberatkan.

Pasal krusial dalam UU 13/2003 yang harus direvisi diantaranya mengenai definisi kerja, upah minimum, skills development, sanksi hukum, pekerjaan alih daya/outsourcing, serta pesangon PHK.

Terkait dengan Omnibus Law, APINDO mendukung upaya Pemerintah dalam penyusunan Omnibus Law terkait perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan UMKM. Adanya Omnibus Law diharapkan mampu mendongkrak investasi masuk ke Indonesia dan secara tidak langsung hal ini berdampak pada meningkatnya penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, sektor ketahanan energi perlu adanya konsistensi penerapan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Hal ini dilakukan diantaranya dengan memberikan insentif bagi industri yang menghasilkan EBT (energi baru dan terbarukan). Perbaikan kualitas regulasi dan birokrasi di bidang energi tanpa intervensi kepentingan politik juga harus diupayakan untuk menciptakan iklim investasi yang menarik.

Dalam sektor perpajakan, APINDO menghimbau Pemerintah di tahun 2020 mampu menurunkan besaran tarif PPh mengikuti tren negara-negara di dunia yang telah menurunkan terlebih dulu. Untuk mendukung daya saing industri, APINDO mendorong pemerintah melakukan reformasi tarif perpajakan untuk menciptakan competitive tax rate.

“Regulasi perpajakan dan perizinan yang adil bagi semua platform bisnis retail juga diperlukan untuk mendorong kolaborasi retail konvensional dengan retail platform digital,” papar Hariyadi.

APINDO berharap Pemerintah menerapkan level of playing field yang sama dan setara di bidang perpajakan, baik terhadap platform bisnis online asing maupun terhadap platform bisnis online lokal.