goodmoneyID – Minimnya pusat data (database), kemampuan bersinergi dan keterkaitan (linkage) menyulitkan UMKM di Tanah Air untuk bangkit dan naik kelas di tengah krisis akibat pandemi. Ketiga masalah utama itu harus diselesaikan dengan kolaborasi yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Ina Primiana menyebut, masalah pertama yang harus ditangani adalah ketiadaan pusat data (database) UMKM di Indonesia. Menurutnya, ketiadaan database membuat kebijakan pemberdayaan UMKM selama ini tidak berjalan maksimal.
“Jika ada database akan mudah melihat mana saja pelaku UMKM yang sudah naik kelas, jalan di tempat, dan sudah dibantu. Semua info ada di sana dan bisa diakses secara terbuka. Pada akhirnya ini bisa digunakan sebagai alat membantu UMKM sesuai sektor masing-masing (stakeholders). Harusnya ada data komprehensif untuk bisa dibaca siapapun baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota,” ujar Ina, Kamis (22/10).
Kedua, seluruh pemangku kepentingan harus mampu bersinergi lebih kuat dalam membantu UMKM. Sinergi dibutuhkan karena saat ini ada puluhan instansi negara dan daerah yang memiliki kewenangan mengurus UMKM.
Ina berpendapat, banyaknya instansi yang terlibat dalam pengembangan UMKM harus diimbangi dengan kejelasan pembagian tugas di antara mereka. Pembagian peran tersebut bisa meminimalisir potensi terjadinya tumpang tindih program dan penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM.
Sinergi antar instansi juga dipercaya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kualitas produk UMKM Indonesia. Menurut Ina, percuma jika digitalisasi sudah dilakukan pelaku UMKM tetapi tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas produk mereka.
“Kalau produknya tidak berdaya saing dan tidak disukai kan pada akhirnya tidak terpakai juga. Jadi pembinaan itu harus betul-betul dilakukan agar UMKM ini naik kelas. Harus dideklarasikan bagaimana caranya agar mereka naik kelas? Perlu dilihat juga produk-produk yang dijual UMKM ini buatan dalam negeri atau impor? Jadi ketika ada bantuan, mungkin bisa dibedakan insentif untuk UMKM yang produktif dengan UMKM yang hanya menjual barang-barang impor,” ujarnya.
Masalah ketiga yang harus diselesaikan adalah minimnya keterkaitan (linkage) antara UMKM dan pemerintah atau pelaku industri besar. Eks Komisaris Utama PT Pegadaian (Persero) ini menyebut, pembangunan jaringan atau link antara UMKM dan pemerintah serta pelaku usaha besar harus dilakukan untuk membantu penyerapan produk pelaku usaha kecil dan mikro.
“UMKM sekarang sulit menjual barang karena orang-orang menahan beli barang, dan daya beli masyarakat turun. Karena itu, sekarang bisa menjadi momentum untuk mengupayakan agar produk UMKM dibantu link-nya oleh pemerintah. Linkage (UMKM dan industri besar) ini masih kecil di Indonesia, baru sekitar 6 persen. Sementara di Malaysia saja sudah 40 persen,” katanya.
Terakhir, Ina menyoroti masih besarnya pekerjaan rumah Indonesia agar bisa mendorong pelaku UMKM yang mayoritas di sektor informal agar menjadi formal. Formalisasi usaha dipercaya bisa memberikan kepastian hukum, pendanaan, perluasan pasar, dan peningkatan kualitas produk UMKM.
Perihal UMKM yang mayoritas bergerak di sektor informal juga disoroti ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto. Menurut Akbar, harus ada pendekatan berbeda apabila pemerintah ingin bantuan bagi pengusaha mikro dan kecil yang belum tersentuh layanan keuangan formal (unbankable) terserap optimal.
“Usaha Ultra Mikro, mikro dan kecil biasanya unbankable. Maka mestinya bantuan kepada mereka dibuat agar mudah terjangkau. Sementara skema dukungan UMKM selama ini kan mayoritas basisnya masih melalui bank, dan otomatis hanya bisa dijangkau pelaku usaha yang bankable atau formal,” ujar Akbar beberapa saat lalu.
Sebagai catatan, lembaga riset McKinsey & Company baru saja merilis proyeksinya ihwal potensi sumbangan sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) 10 tahun mendatang. McKinsey menyebut sektor UMKM bisa menyumbang PDB hingga US$140 miliar apabila mampu memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan mendapat pendampingan yang cukup dalam menjalani bisnisnya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, saat ini 98,7 persen usaha di Indonesia masuk kategori mikro. Setelah itu, ada 1,2 persen usaha kategori kecil, 0,09 persen usaha menengah, dan 0,01 persen usaha besar.
Dari 64,19 juta pelaku UMKM, ada 64,13 juta pengusaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor informal. UMKM dan UMi di Indonesia menyerap 97 persen total tenaga kerja atau 116.978.631 orang. Kontribusinya terhadap PDB Indonesia mencapai 60,90 persen.