Inilah Rincian Paket Kelonggaran Pinjaman Kartu Kredit Dari Bank Indonesia

Loading

goodmoneyID – Menimbang kemampuan bayar debitur yang turun akibat pandemi virus corona (COVID-19), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pelonggaran kartu kredit. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada konferensi pers online Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (14/4).

Perry menyampaikan bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran. Ia juga menyatakan akan mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

“Kebijakan kartu kredit dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran, serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” katanya Setelah konferensi pers online RDG, Selasa (14/4).

Adapun rincian paket keringaan pinjaman kartu kredit BI yakni sebagai berikut :

Pertama, Penurunan batas maksimum suku bunga, yang sebelumnya 2,22%, menjadi 2% perbulan per 1 Mei 2020.

Kedua, Penurunan  nilai pembayaran minimum, yang tadinya 10%, menjadi 5%, terhitung sejak 1 Mei 2020 sampia 31 Desmber 2020.

Ketiga, Penurunan sementara  besaran denda keterlambatan pembayaran, yang tadinya 3% atau sebanyak maksimal Rp150ribu, menjadi 1% dan Maksimal Rp100 ribu.

Keempat, selain itu BI juga  Mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah dan Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Terhitung dari 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Perry mengatakan kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas terkait. Hal ini tentunya dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.

“Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu,” jelasnya,

Perry menambahkan, Bank Indonesia akan terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.