Kemenkeu : Guru Tetap Dapat Dana Tunjangan Dan BOS

Loading

goodmoneyID – Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Rika Hijriyanti mengatakan tunjangan guru (TG), dana BOS dan BOP tetap akan diberikan meski alokasi DAK Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Perpres No.54/2020.

“Atas perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi hak dari apa yang harus diperoleh guru,” ujar Rika dalam webinar kebijakan DAK Nonfisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).

Alokasi TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang disesuaikan adalah dana cadangan, bukan alokasi yang murni untuk guru. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.

“Termasuk juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tahun 2020 Pemerintah telah mengalokasikan TPG sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru. Tambahan Penghasilan sebesar Rp454 miliar untuk 182.788 guru, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp1,9 triliun untuk 37.913 guru.

Kemudian, ada tiga jenis tunjangan guru untuk PNS Daerah, yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak termasuk gaji ke-13.

Tambahan Penghasilan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat Rp250 ribu per bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk guru yang mengajar di desa sangat tertinggal mendapat 1 (satu) kali gaji pokok PNS, tidak termasuk bulan ke-13.