goodmoneyID – Mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang sumber daya alam yang terbesar di Indonesia.
Sayangnya berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba. Kendati seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi.
Menjawab tantangan itu, Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pengawasan PNBP mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021.
Selain bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perhubungan, sinergi ini juga melibatkan sejumlah unit di Kementerian Keuangan yakni Lembaga National
Single Window, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan peraturan yang secara efektif mulai berlaku 30 Januari 2022 ini, Kementerian/Lembaga yang terkait PNBP mineral dan batubara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
Sejak tahun lalu, LNSW berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.
LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait
perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan; data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan; data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, sinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.
LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang
disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan.
Pada prinsipnya, PNBP memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Pada fungsi penganggaran, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sedangkan pada fungsi pengaturan, PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.
Kedua fungsi PNBP tersebut tidak akan berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan
pengawasan yang komprehensif oleh seluruh instansi yang terlibat. Oleh karena itu, hadirnya SIMBARA diharapkan dapat meningkatkan pengawasan PNBP minerba dan pada gilirannya, mengoptimalisasikan penerimaan negara.
Integrasi sistem pengawasan PNBP mineral dan batubara melalui SIMBARA ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045.