Kantor OJK dan BI Wajib di Boyong Ke Ibu Kota Baru

Loading

goodmoneyID – Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Siap diboyong ke Ibu Kota Baru. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa dua lembaga pemerintahan ini wajib ikut dipindahkan ke Nusantara, Ibu Kota Negara (IKN) baru yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Adapun pembangunan fisiknya akan ditandai dengan ground breaking pada 2024, setelah Badan Otorita IKN terbentuk.

Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi bahwa dua lembaga yang wajib ada di ibu kota menurut Undang-Undang, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mendukung penyiapan infrastruktur di ibu kota baru tersebut, Ketua Dewan
Komisioner OJK dan Menteri Keuangan telah menyampaikan desain rancangan
gedung kantor pusat OJK kepada Presiden Republik Indonesia.

Akun twitter resmi milik OJK menyebutkan Kantor pusat OJK juga akan mencakup operasional kantor untuk regional Kalimantan Kantor pusat OJK di ibu kota baru akan memanfaatkan alokasi yang disiapkan oleh pemerintah.

Ketua OJK dan Anggota Dewan Komisioner lainnya juga akan berkantor dengan perangkat
pendukungnya.

“Sementara tahapan perpindahan kantor pusat OJK ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap dengan tetap memiliki kantor pusat operasional yang berada di tengah pusat keuangan, yang saat ini berada di Jakarta,” tulis keterangan OJK.