Kepala BKPM: Kasus Jiwasraya Tidak Bakal Ganggu Investasi

Loading

goodmoneyID  – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan kasus gagal bayar yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Menurutnya kasus Jiwasraya adalah murni kriminal terkait penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.  “Kasus Jiwasraya itu adalah urusannya mengenai kriminal yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujar Bahlil dalam rilis yang diterima goodmoneyID (9/1).

Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo melanjutkan penjelasan Kepala BKPM. “Pertama, iklim investasi sepenuhnya dikelola oleh negara (state) dan pemerintahan yang cakupannya jauh lebih besar dan luas, sedangkan investasi Jiwasaraya hanya oleh entitas perusahaan (enterprise). Pengelolaan negara saat ini sangat pruden. Sedangkan di Jiwasaraya ada praktik yang tidak pruden secara mikro. Jadi, terlalu jauh bila dikaitkan dengan iklim investasi,” ujar Rizal.

Kedua, investasi di Jiwasaraya hanya di industri asuransi dan keuangan. Itu pun tidak berdampak sistemik di industri asuransi itu sendiri. Sedangkan investasi yang dikelola oleh BKPM di sektor riil dan secara langsung (direct investment) baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Jadi, risikonya langsung dikontrol oleh yang punya modal, berbeda dengan investasi di asuransi, pasar modal dan keuangan, serta obligasi lainnya,” ucap Rizal.

Ketiga, untuk bisa dianggap mengganggu iklim investasi, kasus Jiwasaraya harus punya daya ganggu sistemik baik ke situasi moneter, keuangan, maupun pengelolaan makro ekonomi nasional. Faktanya, pengelolaan makro, keuangan dan situasi moneter kita sangat bagus. Bahkan, Kepala BKPM berkali-kali menegaskan meski tengah digoncang oleh situasi global, daya tarik investasi Indonesia masih sangat besar.

“Saat ini ada sekitar Rp708 triliun investasi yang pipelined atau siap masuk atau menanti realisasi dan eksekusi lebih lanjut,” ucap Rizal.

Keempat, iklim investasi Indonesia semakin membaik. Kepercayaan kalangan investor dan pengusaha akhir-akhir ini semakin meningkat menyusul sejumlah gebrakan kebijakan pemerintah dan ketegasan Kepala BKPM dalam menjaga kepercayaan tersebut. Terbitnya sentralisasi kewenangan perizinan di BKPM melalui Inpres No.7 Tahun 2019, Omnibus Law, dan kepemimpinan kolektif pemerintah yang kuat terkait investasi menimbulkan harapan baru bahwa investasi nasional akan berlari semakin kencang ke depan sebab pemerintah secara serius menyelesaikan hambatan domestik (domestic bottleneck).

“Bahkan Kepala BKPM turun tangan langsung menyelesaikan dan melakukan asistensi kepada investor-investor yang mengalami masalah di lapangan. Begitu juga deputi, direktur di BKPM wajib turun tangan langsung ke lapangan membantu investor yang mengalami masalah di lapangan. Kepala BKPM perintahkan, tidak boleh ada yang cuma duduk-duduk di belakang meja,” tutur Rizal.

Keempat, saat ini iklim investasi Indonesia dapat digambarkan sedang dikejar-kejar oleh investor dalam maupun luar negeri dengan segala daya tariknya. Sedangkan kasus Jiwasaraya berurusan dengan nasabah dan aparat hukum. “Untuk peringkat kemudahan memulai bisnis di Indonesia dalam lima tahun ke depan ditargetkan masuk ke dalam 50 besar dunia dengan daya cipta lapangan kerja sebesar-besarnya,” ujar Rizal.