goodmoneyID – Di tengah Pandemi Covid-19, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini Jumat (17/7), menyelenggarakan program “Coaching Program for New Exporters “(CPNE) 2020, untuk UMKM Berorientasi Ekspor di Kalimantan dengan menggunakan aplikasi berbasis daring.
Direktur Pelaksana II Djoko Retnadi menyampaikan bahwa LPEI sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional, akan terus mendukung UMKM Indonesia untuk menjadi eksportir baru dengan cara membangun kapasitas UKM melalui peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan Program CPNE.
Pada saat bersamaan, Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto berharap peserta dapat mengambil ilmu dari pelatihan perdana kali ini.
“Para peserta yang mengikuti program CPNE 2020 ini diharapkan dapat mengambil ilmu dan pengetahuan dari modul-modul pelatihan yang diberikan maupun belajar dari pengalaman praktisi ekspor sehingga mereka siap untuk bersaing menembus pasar global,” ujar Agus Windiarto.
Dalam pelatihan ini, Nur Hidayat, narasumber yang juga merupakan alumni CPNE membagikan pengalaman dan pengetahuan tentang bagaimana memulai ekspor dan menjadi entrepreneur yang siap ekspor kepada 40 peserta CPNE di Kalimantan.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan berbagai kiat-kiat bagaimana memulai ekspor, serta pengetahuan mengenai administrasi ekspor, korespondensi, manajemen ekspor hingga pemasaran digital.
“Salah satu modal dasar untuk menjadi eksportir baru ialah dengan giat mencari informasi misalnya, melihat peluang pasar ekspor, pengurusan administrasi ekspor dan fasilitas ekspor yang disediakan oleh lembaga/institusi Pemerintah,” jelas Nur Hidayat.
Selain itu, Ia juga mengingatkan agar UMKM perlu membuka informasi dalam artian mulai untuk memberikan informasi produk secara lebih detil dan mudah di jangkau oleh calon buyer dengan memanfaatkan media sosial.
“Media sosial sangat efektif untuk mempromosikan produk UMKM, karena mampu menembus batas lintas negara dan memudahkan masyarakat luas mendapat gambaran nyata dari produk yang dipasarkan,” ujar Nur Hidayat.
CPNE merupakan salah satu program yang diberikan oleh LPEI sesuai mandat Pemerintah yang tercantum di dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2009 tentang tugas LPEI dalam memberikan Jasa Konsultasi. Melalui program ini, para peserta akan terus didampingi dan dibimbing hingga mereka siap untuk menjadi eksportir baru.