Nasib Pusat Perbelanjaan Indonesia di Tengah PPKM Darurat

Loading

goodmoneyID – Memperhatikan tren jumlah kasus positif COVID – 19 dalam beberapa waktu terakhir ini maka kemungkinan besar pemberlakuan PPKM Darurat akan diperpanjang.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ), Alphonzus Widjaja mengatakan jika hal tersebut terjadi maka tentunya beban Pusat Perbelanjaan akan menjadi semakin berat. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun 2020 yang lalu

Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja.

2. Kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit

Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I / 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja.

3. Pendapatan Pusat Perbelanjaan Merosot Tajam

Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

4. Pusat Perbelanjaan Masih Tetap Harus Menanggung Beban Biaya Pengeluaran Yang Relatif Tidak Berkurang Meskipun Tidak Beroperasional.

Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak / retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas.

a. Listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.

b. Gas, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.

c. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup.

d. Pajak Reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup.

e. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya.

5. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )

Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK.

6. Sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk

Di sekitar hampir semua Pusat Perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup.

Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan sebagai berikut:

  1. Meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
  2. Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.
  3. Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.
  4. Menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.

“Disiplin dan KONSISTEN karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID – 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” tutup Alphonzus Widjaja.