OJK: 70,07% Millennial Pinjam Uang Di Fintech

Loading

goodmoneyID – Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keungan (OJK), mayoritas masyarakat yang paling banyak meminjam uang lewat fintech atau Pinjaman Online (pinjol) adalah kaum millennial. Data OJK per Maret 2020 mengungkap bahwa 70,07% orang yang meminjam uang ke pinjol berusia 19 sampai 34 tahun.  Disusul rentang usia sekitar 35 -54 tahun sekitar 27,29%. Dan 1,37% peminjol berusia di atas 54 tahun. Selain itu, sebagian kecilnya lagi berusia kurang dari 19 tahun.

Berdasarkan jenis kelamin, perbandingnya antara laki laki dan perempuan hampir seimbang, laki-laki memiliki persentase sebesar 50,58%. Sedangkan, peminjam perempuan mencapai 49,29 persen, dari total peminjam sebanyak 24,15 juta orang.

OJK mengungkap jumlah aliran dana pinjol yang mengalir per Maret 2020 mencapai Rp14,79 triliun atau naik 90% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun sayangnya, peningkatan pinjol ini tidak diiringi dengan kualitas kredit yang baik. Buktinya, OJK mencatat bahwa Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) pada kuartal 1 2020 menurun jika dibandingkan kuartal periode lalu.

Pada masa pandemi Covid 19 saat ini, di bulan April saja, Satgas OJK menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai April 2020 sebanyak 2,486 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif, bukan konsumtif. Ia juga mengingatkan masyarakat supaya bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.