OJK Luncurkan Paket Stimulus Sektor Keuangan Antisipasi Dampak Covid-19

Loading

goodmoney – WHO telah menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi. Untuk mengantisipasi dampak virus tersebut terhadap perekonomian, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beberapa kebijakan stimulus perekonomian.

OJK meluncurkan kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut disampaikan bersamaan dengan kebijakan lainnya yang berupa stimulus, mulai dari stimulus fiskal hingga non fiskal oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan serta dan BP Jamsostek.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan stimulus sektor keuangan diharapkan dapat mendorong efektivitas stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah baik fiskal maupun non fiskal.

“Kami dari sektor jasa keuangan, merupakan bagian untuk mendorong, agar efektivitas untuk stimulus, baik yang dilakukan oleh Menkeu, pemerintah dan BI bisa segera efektif dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Rincian stimulus sektor keuangan yaitu:

  1. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
  2. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  • Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

3. Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
  • Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Insentif lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 adalah relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yaitu:

a. BP Jamsostek mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.

b. Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.

c. Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.

d. Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan