OJK Sikat 120 Fintech Ilegal dan 28 Investasi Bodong di Awal 2020

Loading

goodmoneyID –  Satgas Waspada Investasi kembali temukan fintech lending ilegal yang masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari 2020 telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Banyak kegiatan fintech lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech lending yang terdaftar di OJK,” tukas Tongam.

Masyarakat perlu diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya meminjam uang dari perusahaan fintech  lending ilegal dengan iming iming tanpa agunan. Namun pada sisi lain mereka harus mengembalikan dana sesuai dengan tenggat waktu dan bunga besar yang disepakati.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menyikat  1.494  fintech  lending ilegal di sepanjang tahun 2019. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan  Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech  lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 13 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 3 penawaran pelunasan hutang;
  • 2 Investasi money game;
  • 2 Equity Crowdfunding Ilegal;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi sapi perah;
  • 1 Investasi properti;
  • 1 pergadaian tanpa izin;
  • 1 platform iklan digital;
  • 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Koperasi tanpa izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.