goodmoneyID – Senior Bussines Consultant Franchise dan Marketing Expert, Djoko Kurniawan, menyebutkan pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM oleh pemerintah dinilai sudah tepat dan sangat membantu. Sebab hal ini bisa menjaga daya beli UMKM tetap terjaga di tengah wabah Covid-19.
Djoko menekankan, kebijakan ini perlu implementasi secepatnya dan prosedurnya harus jelas disosialisasikan ke masyarakat luas, supaya mereka tahu bagaimana menikmati stimulus ini.
“Memang pemberian stimulus ini baik, UMKM adalah orang yang paling berdampak, sebelumnya hidup mereka cukup, karena Covid-19 omzet mereka turun drastis. Maka ini pemerintah perlu diimplementasikan secepatnya,” terang Djoko, kepada goodmoneyID, Rabu (01/4).
Lanjut Djoko, Pemerintah harusnya bisa tegas kepada pengusaha leasing, karena banyak institusi leasing yang masih bandel. Jadi jangan hanya lisan saja, secara tertulis juga harus dikerjakan cepat.
“Pemerintah baru berkata lisan, yang lewat tulisan ini belum ada, makanya mereka masih banyak yang bandel. Biar leasing juga tahu, kalau tidak ada nanti ujung-ujungnya, cuma kebijakan saja, katanya dibantu tapi tidak ada implementasinya di bawah,” terang Djoko.
Masyarakat saat ini juga berhak mengetahui bagaimana cara mendapatkan stimulus itu. Djoko meminta supaya pemerintah memberi gambaran secara jelas terkait prosedur pengurusan leasing. Sebab diketahui bahwa, bagi UMKM/ debitur yang ingin menikmati stimulus ini mereka harus mendaftar dulu di bank atau lembaga keuangan non bank lain yang mereka jalin.
“Ini harus jelas prosedur klaimnya seperti apa, masyarakat berhak tahu. Misalnya debitur harus menghubungi siapa dan kemana mereka harus mengurusnya, biar mereka jelas,” tukas Djoko.
Djoko menjelaskan kalau tidak disosialisasikan ke masyarakat, nanti mereka bingung, ketika mereka datang ke leasing mereka ditagih, sedangkan debitur tahunya kredit mereka di ringankan. “Ini harus dijaga, dikontrol dan kalau semakin bagus implementasinya, maka masyarakat bisa percaya dan tenang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya,” tambah Djoko.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengucurkan dana Rp 2 triliun khusus pada pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Demi menjaga daya beli para pengusaha akibat wabh Covid-19. Insentif ini nantinya bakal ditebar seluas mungkin agar menjangkau sekitar 64 juta unit usaha kecil yang ada di Indonesia.
Selain itu, UMKM juga mendapat stimulus kredit, keringanan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, dengan tenggat waktu maksimal 1 tahun memberikan keringanan sesuai kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.