Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas PPN

Loading

goodmoneyID – Pemerintah telah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang baru yakni pertama, menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara
langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Kedua, Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha
penyediaan listrik.

Keempat, Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari
pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan
dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Neilmidrin dalam keterangan resmonya, Kamis (2/9).

Nomor SP- 29/2021 Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau
penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB)
PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem
Indonesia National Single Window (SINSW).

Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi,
simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta
Lembaga National Single Window.

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah
Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi
pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari
pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.