Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 PNS Hari Ini

Loading

goodmoneyID – Pemerintah lewat Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI dan anggota Polri mulai dapat pembayaran gaji ke-13 hari ini, Senin (10/8).

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebelumnya proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Namun, pemerintah menunggu kesiapan regulasi serta masing-masing Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Sehingga, gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah,” jelas Sri Mulyani saat memaparkan keterangan pers, Senin (10/8).

Adapun besaran total gaji ke 13 yang bakal di kucurkan oleh pemerintah mencapai Rp 28,82 triliun. Jika diperinci, sebanyak Rp14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp7,88 triliun.

Lalu, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,09 triliun.

“Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5% dari seluruh satuan kerja yang jumlahnya hampir 14 ribu telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar), dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN,” kata Sri Mulyani.

Menkeu berharap, dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN, terutama masuk pada tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.

Sebagi informasi, jumlah anggaran kali ini lebih besar jika dibandingkan dengan rencana awal pencairan gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Rp14,6 triliun berasal dari APBN dan Rp13,89 triliun berasal dari APBD.