goodmoneyID – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyatakan akan menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang bombay sebesar 2 ribu ton. Hal ini guna menekan harga bawang bombay yang melambung 10 kali lipat dari harga normal. Selain itu, dalam upaya memproses Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombay. RIPH sudah keluar dan langsung kita proses,” ujar Agus di Hotel Aryaduta, Jakarta Rabu (11/3).
Namun ia menegaskan akan mengeluarkan SPI bawang bombay secara bertahap karena ada proses yang mesti dilalui.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan SPI untuk bawang bombay sebesar 2 ribu ton.
“Kita tunggu (impor) dari New Zealand,” katanya.
Menurutnya, alasan melambungnya harga bawang bombai di pasaran dikarenakan adanya pedagang yang menahan keluarnya stok.
“Kadang-kadang pedagang masih pegang nih, nah dia belum dengar izin keluar sekarang. Misalnya dengar, langsung dikeluarkan (stok bawang bombay),” ujarnya.
Ia menambahkan, akan mengecek kelengkapan-kelengkapan RIPH bawang bombay. Sebab, ia mengatakan terkadang berkas yang sudah lengkap belum tentu benar. Salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi ialah adanya aturan kepemilikan gudang.
“Masa dia impor gak punya gudang. Dan gudangnya mesti berpendingin. Karena kan ini fast moving. Kalau sudah benar baru dikeluarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), mengeluhkan mahalnya harga bawang bombai di pasaran. Selama menjadi importir, baru kali ini harga bawang bombay mencapai Rp3 juta perzak atau Rp200 ribu perkilogram.
Sedangkan harga bawang bombay normalnya selama ini hanya berkisar Rp24 ribu hingga Rp28 ribu perkilogram.