Pemprov DKI Larang Kantong Plastik, Industri: Sangat Tidak Tepat

Loading

goodmoneyID –  Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik di lingkungan pusat perbelanjaan, seperti, mini market, pasar swalayan, mall, dan juga pasar tradisional. Larangan ini mulai aktif pada 1 Juli 2020.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bisnis Development Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman menyebut langkah Pemprov DKI tersebut, tak bijaksana dan sangat tidak tepat.

“Langkah ini tidak tepat sama sekali dan tidak bijaksana. Pemerintah yang keluarkan undang- undang Perda (Peraturan Daerah) itu tidak bijaksana karena kita tidak mendorong sirkuler ekonomi yang ngedrop karena Covid-19,” ujar Budi saat dihubungi goodmoneyID, Senin (15/6).

Kebijakan larangan kantong plastik akan sulit diterapkan di lapangan, terlebih plastik yang sangat dibutuhkan warga untuk keperluan sehari-hari.

“Plastik itu banyak manfaatnya yang jadi masalah adalah managementnya, dan justru yang non plastik lebih bahaya. Kita bisa ciptakan circular ekonomi dari pengolahan sampah plastik,” Kata Budi.

Menurut Budi, Pemda harus tanggung jawab soal sampah, jangan membuat larangan penggunaan sampah plastik. Tapi lebih mendorong manajemen sampah secara keseluruhan. Pertama, harus zero waze, kedua menciptakan circular ekonomi, ketiga jangan buat masalah baru.

“Cari penyakit itu. dari kenyataanya plastik itu ga seperti yang dibayangkan. Contoh yang namanya sampah non plastik/organik dari pasar itu tidak bisa diolah tanpa kandungan plastik di dalamnya. Orang membutuhkan satu alat yang murah enteng untuk bisa dibawa  kemana mana, ini malah dilarang. Tapi masyarakat yang mau bawa kantong plastik sendiri dari rumah, itu lebih baik,” tutup Budi.