Penagihan Dengan Ancaman, Laporkan Pinjol Ilegal Ke Polisi

Loading

goodmoneyID – Maraknya Fintech Peer to peer lending (P2P) di Indonesia, membuat banyak oknum memanfaatkan hal tersebut untuk membuat platform fintech ilegal.

Proses cepat dan tidak ribet, itulah yang membuat fintech ilegal ini banyak memenangkan hati masyarakat. Padahal jika meminjam di fintech ilegal, kemungkinan dapat terjerat bunga yang besar, hingga penagihan bahkan ancaman.

Hal ini seperti kata Analis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Akta Bahar Daeng. Kasus seperti diatas sering menjadi bahan aduan kepada OJK.

“Ini pengaduan yang serupa, apa yang bisa dilakukan Satgas, pertama kami menganjurkan bayar saja, kalau hutang memang harus dibayar, itu sudah tanggung jawab,” kata Akta dalam webinar goodmoneyID bertema Fintech P2P Lending Diterjang Badai Pandemi, Rabu (19/8).

Akta melanjutkan, jika oknum fintech ilegal tersebut melakukan suatu ancaman dalam penagihan dana, hal itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib yakni Polisi.

“Ke polisi bisa diadukan, karena kita tidak bisa beri mediasi si oknum ilegal ini. sebab mereka ilegal, ini sudah hukum masalahnya. Regulasi ada di kita, tapi kalau yang ilegal ini kan kita tidak jelas dimana tempat dia. Itu kita anjurkan ya selesaikan. Kalau memang tidak bisa di negosiasi pemberi pinjam supaya tidak di intimidasi ya laporkan saja ke polisi,” ungkap Akta.

Akta menambahkan, Satgas tidak bisa menindak lanjuti para oknum fintech ilegal tersebut, sebab mereka pandai bersembunyi dan bisa gonta ganti nama platform.

“Itu sulitnya fintech ilegal seperti itu,” imbuhnya.