Pengertian Wakaf Produktif dan Cara Menunaikannya

Loading

goodmoneyID – Wakaf dikategorikan sebagai salah satu perbuatan bersedekah, tetapi manfaat yang didapatkan berbeda dari sedekah biasanya. Wakif atau pewakaf yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala yang mengalir terus-menerus tak terkecuali saat wakif telah wafat.

Dalam ruang lingkup wakaf, ada yang kemudian disebut dengan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.

Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar.

Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tak akan Berhenti, Pahala Wakaf Terus Mengalir

Wakaf adalah sedekah jariyah yang mengalirkan pahala tak terputus. Semakin banyak dan sering kita berwakaf, semakin besar juga pahala yang kita dapatkan. Siapa yang tidak mau memperbanyak tabungan di akhirat kelak? Niscaya tidak akan ada yang bisa menolong kita nanti kecuali amal kebaikan yang telah kita lakukan di dunia.

Bahkan tertulis di dalam Al Quran bahwa penghuni alam kubur sangat ingin kembali ke dunia untuk bersedekah. Mereka menyesal karena terlalu cinta harta dan berlomba-lomba mengumpulkan harta. Padahal apalah arti harta yang banyak jika hidup di dunia hanya sementara.

Syarat dan Cara Menunaikan Wakaf Produktif

Karena wakaf produktif hanya memiliki sedikit perbedaan dari segi tujuan dan manfaat, maka syarat atau rukun wakaf produktif serupa dengan wakaf pada umumnya.
Dilansir dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat enam rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut di antaranya:
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya juga sebaiknya mengurus sertifikat wakafnya sendiri berdasarkan diatur undang-undang negara.