Per 26 Mei, OJK Telah Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebesar Rp517,2 Triliun

Loading

goodmoneyID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total restrukturisas Kredit Perbankan hingga 26 Mei 2020 mencapai Rp517,2 Triliun, yang tersebar kepada 5,33 juta debitur.

“Di Perbankan, per 26 Mei, Total outstanding restrukturisasi sebesar Rp517,2 Triliun pada 5,33 juta debitur,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sesi teleconference, Kamis (4/6).

Dari jumlah tersebut, realisasi resturkturisasi terbagi pada 2 segmen, yakni UMKM (Usaha Mengah Kecil Mikro), dan Non UMKM.

Wimboh menyampaikan, realisasi restrukturisasi kredit kepada para pelaku UMKM telah dilakukan sebesar Rp250,6 Triliun kepada 4,55 juta debitur. Sementara realisasi restrukturisasi kredit pada non-UMKM mencapai Rp266,5 Triliun tersebar pada 0,78 juta debitur.

Sementara itu, di Perusahaan Pembiayaan, Wimboh lebih lanjut menjelaskan, per 02 Juni 2020 total realisasi restrukturisasi mencapai Rp80,55Triliun, adapun sebanyak 2,6 juta kontrak disetujui untuk di restrukturisasi. Sementara itu ada 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan.