PSBB, APRINDO Minta Ritel Modern & Mall Tetap Beroperasi Normal

Loading

goodmoneyID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 10 September 2020 dan akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan Aprindo meminta PSBB ketat yang akan diberlakukan, berbeda dengan PSBB ketat sebelumnya di bulan April 2020, yang menimbulkan keterpurukan dalam bagi ritel modern dan mall.

“Harapan untuk Ritel Modern & Mall tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, di tengah situasi PSBB ketat yang akan diberlakukan,” ujar Roy dalam keterangan resminya Jumat (11/9).

PSBB baru diharapkan untuk tidak digeneralisasi kepada semua sektor dan tetap mengutamakan kesehatan dan tetap bersamaan ‘membajak dan membangkitkan’ ekonomi, khususnya di sektor perdagangan ritel modern dan mall.

Berikut ini beberapa pertimbangan penting mengenai permintaan PSBB baru.

1. Mall & Retail modern bekerjasama dengan baik dalam menjalankan Protap Covid-19 secara ketat dan terukur. Bagi pengunjung mereka harus melalui 2 kali pemeriksaan Protap Covid-19, saat masuk Mall dan Toko Ritel Modern dan ini sudah masuk juga dalam Standar Operation Procedure Mall & Toko RItel Modern.

2. Mall & Retail Modern, bukan pembentuk cluster Covid-19, karena pergerakan jumlah pengunjung ke mall & retail saat ini relatif masih stagnan.

3. Mall & Retail Modern yang beroperasi, menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyakarat, yang berdampak pada PDB untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang terpuruk.

4. Adanya berbagai pelaku usaha lainnya, yang turut bergerak (multiplier effect) karena mall & retail modern tetap beroperasi.

5. Mengurangi potensi para pekerja di mall & retail modern akan dirumahkan ulang hingga keputusan akhir terjadinya PHK, yang di ujungnya adalah semakinn lemahnya daya konsumsi.

6. Menghindari potensi ‘panic buying’ bagi masyarakat yang menjadi paranoid dengan dampak tidak langsung akan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu ketidak seimbangan dalam system inventory & logistik yang di manage dengan baik selama ini.

7. Mendukung kebijakan publik bukan hanya himbauan saja, melainkan tindakan tegas atas dasar hukum sebagai efek jera bagi siapapun masyarakat yg tidak disiplin & melanggar protokol Covid-19.

“Aprindo memastikan, seluruh anggotanya siap atas kecukupan ketersediaan bahan pangan dan non pangan untuk kebutuhan sehari-hari di seluruh gerai ritel anggota Aprindo, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di masa PSBB kedua ini. Kami berharap agar seluruh masyarakat secara sadar diri dan displin melaksanakan protap Covid-19 demi keselamatan & kepentingan bersama,” tutup Roy.