Pulang Kampung? Ini Syarat Dan Kriterianya

Loading

goodmoneyID – Pemerintah lewat Kementrian Perhubungan tegaskan memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi baik darat, laut maupun udara untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” terag Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR.

Mulai hari ini Kamis (07/5/2020), seluruh transportasi boleh beroperasi. Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik.

Berikut Kriteria yang diperbolehkan Pulang Kampung.

Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ingin melakukan perjalanan keluar daerah, orang yang bersangkutan harus menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. Sedangkan bagi pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II. Lalu, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi, wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Bagi masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, maka perlu menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien.  Kemudian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, menunjukan surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari tempat almarhum. Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.